JALAN BUNTU DEMOKRASI INDONESIA

Diskursus tentang demokrasi selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan, khususnya di kalangan masyarakat Indonesia saat ini. Bangsa Indonesia tengah diuji dalam praktik demokrasi yang terjadi saat ini. Perkara Pemilihan Umum (Pemilu); Pilpres, Pilkada, Pileg menjadi sorotan utama mengingat muncul gagasan-gagasan baru yang akan meramaikan diskursus dan praktik demokrasi di Indonesia yakni isu dikembalikannya Pemilukada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tertuang dalam RUU Pilkada yang akan disahkan 25 September mendatang.

Menanggapi isu seputar akan dikembalikannya Pemilukada di tangan anggota DPRD semakin membuat ada kerancuan dalam mencetak pemimpin-pemimpin di daerah nanti. Isu ini bergulir di tengah menjalarnya bibit-bibit baru pemimpin muda potensial yang dihasilkan dari Pemilukada langsung dipilih oleh rakyat. Sebut saja sosok Tri Rismaharini (Walikota Surabaya), Ridwan Kamil (Walikota Bandung), Joko Widodo (Presiden terpilih), Basuki Tjahaya Purnama (Wakil Gubernur DKI Jakarta) dan deretan nama lainnya yang merupakan new figure di kancah politik tanah air. Sosok mereka lahir dari Pemilukada langsung.
Seiring dengan desas-desus di parlemen soal isu Pilkada oleh DPRD, kritik datang dengan beragam argumentasi, salah satunya adalah gugatan konstitusional. Pemilukada langsung merupakan interpretasi utuh dari Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan dilakukan secara demokratis. Demokratis berarti memenuhi hak-hak konstitusional rakyat secara utuh, dalam konteks pemilu ya memilih secara langsung atas siapa yang dipilihnya. Secara konstitusional, DPRD memang bagian dari pada rakyat. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun pada bagian lain, rakyat memilih DPRD dalam kapasitas menyambungkan aspirasi kepada pemerintah. Sedangkan untuk memilih kepala daerah (gubernur, red.) tentu tidak bisa diwakilkan oleh mereka lantaran memilih langsung merupakan hak konstitusional secara utuh.
Dalam artikulasi ilmiahnya, seperti dikemukakan oleh Joseph A. Schmeter bahwa demokrasi itu merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Tepat sekali dengan interpretasi utuh kalimat “demokratis”dalam UU 1945 Pasal 18 Ayat 4 tadi. Hal ini akan menajamkan secara diskursus bahwa demokrasi itu memilih secara langsung karena out put Pemilukada adalah menghasilkan pemimpin daerah.
Refli Harun, pakar hukum tata negara juga mengingatkan kepada kita semua bahwa gugatan konstitusional rentan terjadi jikalau RUU tentang Pilkada ini disahkan dengan mengembalikan Pemilukada kepada DPRD. Rasionalisasinya adalah para pendukung Pemilukada oleh DPRD ini adalah mereka partai politik yang tergabung dalam koalisi merah putih. Tentu tujuan politisnya adalah ingin menguasai pemimpin-pemimpin daerah dari kalangan mereka. Mereka akan mudah menarik benang politik dari pusat untuk daerah. Kemudian, kesempatan pemimpin-pemimpin muda potensial lainnya akan tertutup oleh elit parpol koalisi. Elit parpol akan menguasai peran utama pada wilayah ini. Mereka dengan mudah mengendalikan DPRD melalui mekanisme partai. Fraksi di DPRD tinggal merumuskan siapa yang akan disulap menjadi kepala daerahnya.

Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia ini harus terus dirawat untuk tidak menemui kebuntuan dalam prosesnya. Jika dulu Indonesia pernah mengalami pemilukada oleh DPRD kemudian move ke arah yang lebih baik yaitu dilakukan secara langsung oleh rakyat dan jika kemudian kembali pada konsep semula tentu itu adalah preseden buruk bagi demokrasi dan demokrasi di Indonesia akan mengalami jalan buntu yang efeknya akan berada di daerah.

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR DARI LIU XIAOBO

SI DOEL JADI GUBERNUR ?

ATUT CHOSIYAH: Pemuda Harus Menjadi Estafet Kepemimpinan