JALAN BUNTU DEMOKRASI INDONESIA
Diskursus tentang demokrasi selalu menjadi hal yang menarik
untuk diperbincangkan, khususnya di kalangan masyarakat Indonesia saat ini. Bangsa
Indonesia tengah diuji dalam praktik demokrasi yang terjadi saat ini. Perkara
Pemilihan Umum (Pemilu); Pilpres, Pilkada, Pileg menjadi sorotan utama
mengingat muncul gagasan-gagasan baru yang akan meramaikan diskursus dan
praktik demokrasi di Indonesia yakni isu dikembalikannya Pemilukada oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tertuang dalam RUU Pilkada yang akan
disahkan 25 September mendatang.
Menanggapi isu seputar akan dikembalikannya Pemilukada di
tangan anggota DPRD semakin membuat ada kerancuan dalam mencetak
pemimpin-pemimpin di daerah nanti. Isu ini bergulir di tengah menjalarnya
bibit-bibit baru pemimpin muda potensial yang dihasilkan dari Pemilukada
langsung dipilih oleh rakyat. Sebut saja sosok Tri Rismaharini (Walikota
Surabaya), Ridwan Kamil (Walikota Bandung), Joko Widodo (Presiden terpilih),
Basuki Tjahaya Purnama (Wakil Gubernur DKI Jakarta) dan deretan nama lainnya
yang merupakan new figure di kancah
politik tanah air. Sosok mereka lahir dari Pemilukada langsung.
Seiring dengan desas-desus di parlemen soal isu Pilkada oleh
DPRD, kritik datang dengan beragam argumentasi, salah satunya adalah gugatan
konstitusional. Pemilukada langsung merupakan interpretasi utuh dari Pasal 18
ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan dilakukan secara demokratis.
Demokratis berarti memenuhi hak-hak konstitusional rakyat secara utuh, dalam
konteks pemilu ya memilih secara langsung atas siapa yang dipilihnya. Secara
konstitusional, DPRD memang bagian dari pada rakyat. Mereka dipilih secara
langsung oleh rakyat. Namun pada bagian lain, rakyat memilih DPRD dalam
kapasitas menyambungkan aspirasi kepada pemerintah. Sedangkan untuk memilih
kepala daerah (gubernur, red.) tentu tidak bisa diwakilkan oleh mereka lantaran
memilih langsung merupakan hak konstitusional secara utuh.
Dalam artikulasi ilmiahnya, seperti dikemukakan oleh Joseph
A. Schmeter bahwa demokrasi itu merupakan perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Tepat sekali dengan
interpretasi utuh kalimat “demokratis”dalam UU 1945 Pasal 18 Ayat 4 tadi. Hal
ini akan menajamkan secara diskursus bahwa demokrasi itu memilih secara
langsung karena out put Pemilukada
adalah menghasilkan pemimpin daerah.
Refli Harun, pakar hukum tata negara juga mengingatkan
kepada kita semua bahwa gugatan konstitusional rentan terjadi jikalau RUU
tentang Pilkada ini disahkan dengan mengembalikan Pemilukada kepada DPRD.
Rasionalisasinya adalah para pendukung Pemilukada oleh DPRD ini adalah mereka
partai politik yang tergabung dalam koalisi merah putih. Tentu tujuan
politisnya adalah ingin menguasai pemimpin-pemimpin daerah dari kalangan
mereka. Mereka akan mudah menarik benang politik dari pusat untuk daerah.
Kemudian, kesempatan pemimpin-pemimpin muda potensial lainnya akan tertutup
oleh elit parpol koalisi. Elit parpol akan menguasai peran utama pada wilayah
ini. Mereka dengan mudah mengendalikan DPRD melalui mekanisme partai. Fraksi di
DPRD tinggal merumuskan siapa yang akan disulap menjadi kepala daerahnya.
Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia ini harus terus
dirawat untuk tidak menemui kebuntuan dalam prosesnya. Jika dulu Indonesia
pernah mengalami pemilukada oleh DPRD kemudian move ke arah yang lebih baik yaitu dilakukan secara langsung oleh
rakyat dan jika kemudian kembali pada konsep semula tentu itu adalah preseden
buruk bagi demokrasi dan demokrasi di Indonesia akan mengalami jalan buntu yang
efeknya akan berada di daerah.