BANYAK KEPALA DAERAH SELEWENGKAN BANTUAN SOSIAL
"Hal ini disebabkan otorisasi atas belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan sendiri oleh kepala daerah," kata Gamawan, Jumat di kantornya, Senin 28 Juni. Nah, karena langsung ditangani sendiri kepala daerah, ada indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik para incumbent. Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daearah tersebut terjadi pada tataran pelaksanaan bukan pada kebijakan. Gamawan menjelaskan, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, seorang kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Tapi kepala daerah harus melimpahkan kewenangannya kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD). Nah, seorang kepala daerah seharusnya tidak terlibat langsung dalam kegiatan pelaksaan penganggaran. "Tapi kenyataannya kan berbeda. Banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi diantaranya terkait dengan pelaksaan anggaran," imbuhnya. Karenanya, Gamawan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakuk...