MAKHSIS ; LSM Lontar Harus Mengabdi Untuk Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lontar yang resmi dideklarasikan pada tanggal 24 April 2010 bertempat di Desa Lontar ini harus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukumnya. LSM ini juga harus membuktikan bahwa dirinya adalah sebagai pelayan masyarakat yang membutuhkan bantuan terhadapnya. ada hal menarik dari prosesi deklarasi LSM ini yakni kedudukan LSM ini yang berada di Desa Lontar namun mendedikasikan dirinya dalam skala Nasional. hal ini dikuatkan dengan pengakuan Ketua Umum LSM Lontar, Damai Hari Lubis, SH bahwa LSM ini duduk di Desa Lontar namun memiliki skala nasional. sejarah akan mencatat bahwa LSM skala nasional lahir di Desa dekat pantai utara Kabupaten tangerang.
selain itu, masyarakat juga akan berharap LSM ini kelak menjadi bagian dari masyarakat Lontar. untuk itu, kinerja dan usaha-usahanya harus dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat desa Lontar.
meskipun demikian, pandangan saya (penulis) tentang LSM ini masih diperlukan evaluasi dari masyarakat lontar sendiri. pasalnya, ketika LSM Lontar ini didirikan dan dideklarasikan di Lontar dan diselenggarakan oleh masyarakat Lontar, namun yang menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Umumnya adalah bukan orang Lontar. bagi sebagian masyarakat mungkin akan bertanya mengapa bukan orang Lontar yang memimpin LSM ini. entahlah, jawabannya akan dijawab oleh para pendiri dan anggota LSM Lontar ini.
Masyarakat hanya ingin melihat kinerja LSM ini dalam jangka waktu yang cukup untuk diamati. saya melihat masih setengah-setengah terhadap kinerja LSM ini nanti. apakah ia akan berdiri atas nama Masyarakat Lontar ataukah hanya menumpang di Desa Lontar. semoga saja LSM Lontar akan membawa aspiasi warga Lontar dan sekitarnya.