ETIKA DAN INTEGRITAS PEJABAT PUBLIK
Nampaknya bukan hanya persoalan
recruitment Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) saja yang mengundang adanya praktik-praktik “dagang kebo” atau istilah
hukumnya praktik suap-menyuap. Istilah suap-menyuap lebih tepat dibanding
menggunakan istilah “jual-beli” karena jual-beli merupakan aktivitas yang
diperuntukkan pada nilai-nilai sah sebagai sarana tukar-menukar. Tetapi,
praktik tersebut juga melintas pada ranah yang sakral dalam urusan pemerintahan
yakni positioning jabatan. Praktik
dagang kebo pada jabatan tertentu telah mengusik sebagian besar masyarakat dan
kalangan birokrasi itu sendiri karena telah keluar dari norma-norma yang dibuat
dalam konstitusi negara kita terhadap nilai etika dan integritas.
Dalam teori birokrasi ala Max Weber, organisasi birokrasi mengamalkan
kaedah pemilihan pekerja yang benar-benar layak untuk bekerja di organisasinya
dan tujuan utamanya ialah untuk mencapai kecakapan dalam melaksanakan tugas.
Bagaimana mungkin ini terjadi jika positioning
jabatan diukur dari hal-hal lain yang tidak ada keterkaitannya dengan kaidah
birokrasi. Mencuatnya isu suap-menyuap jabatan di Kota Serang, Banten
sesungguhnya bukanlah hal baru dalam pemerintahan. Praktik ini telah lama
adanya selagi kekuasaan itu dibalut dalam kerangka monopoli kekuasaan. Dalam
konteks ini kepala daerah dapat berperan sebagai aktor utama karena ia yang
dapat mengutak-atik posisi jabatan tertentu. Sebagai pemangku jabatan politik,
kepala daerah memiliki kekuatan menyuburkan atau menghentikan praktik haram
ini. Integritas menjadi ukuran sang kepala daerah dalam menangani persoalan
ini. Integritas yang dimilikinya sebagai pejabat publik juga semestinya dapat
mengontrol langsung sikap dan tindakan bawahannya yang juga berpotensi untuk
menjadi aktor suap-menyuap jabatan ini.
Oleh karena itu, sang aktor utama harus menggunakan kekuatannya untuk
menjunjung tinggi nilai etik dalam positioning
jabatan. Bila ia tidak melakukannya sendiri, maka harus dapat meyakinkan bahwa
jabatan milik publik itu diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan
benar-benar layak mendudukinya.
Seorang pejabat atau calon pejabat harus memahami etika jabatan publik.
Sejatinya posisi yang diembannya adalah sakral dalam pemerintahan karena
menyangkut di dalamnya urusan-urusan publik. Keputusan yang diambilnya pun
adalah untuk publik. Jika etika itu diabaikan nilai integritas terhadap jabatan
tersebut tidak ada alias nihil dan mustahil akan mengedepankan kepentingan
publik. Hal ini akan berbalik dengan janji suci abdi negara atau panca prasetya
yang salah satunya mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi
dan golongan.
Pejabat publik menduduki posisi jabatan tertentu dinyatakan sah setelah
ia disumpah. Dalam sumpah jabatan itu sesungguhnya ada nilai etika dan
integritas yang melebihi posisi jabatan itu sendiri. Oleh karena itu, K. Bertens memandang Etika ini sebagai pegangan seseorang untuk mengatur tingkah
lakunya. Apalagi seorang pejabat publik yang mengemban urusan-urusan publik, ia
tidak hanya bertanggung jawab dalam urusan dunia tetapi lebih dari itu.
Kemudian, jabatan publik sejatinya adalah ruh dari pemerintahan. Tatanan
pemerintahan yang pejabatnya dihasilkan dari praktik suap-menyuap tidak akan
dapat memberikan manfaat sekecil apapun. Pejabat itu akan berpikir bahwa
posisinya menduduki jabatan tersebut dihasilkan dari suap-menyuap, dan ia akan
merasa jabatan tersebut miliknya secara hakiki, sehingga tak heran jika tingkah
lakunya dalam jabatan itu tidak mencerminkan sebagai pejabat publik. Ia akan
menyuburkan praktik monopoli terhadap akses-akses lainnya, seperti proyek,
administrasi dan memonopoli unsur-unsur publik lainnya. Kerugian ini akan
dialami oleh negara dan masyarakatnya.
Selain adanya monopoli unsur-unsur tertentu dalam jabatan publik, praktik
suap-menyuap jabatan publik juga menghasilkan pejabat-pejabat yang miskin
integritas. Jangankan integritasnya kepada bangsa dan negara, kepada
masyarakatnya saja ia akan berpikir ribuan kali sebelum akhirnya ia dapat
menikmati hasil dari jabatan yang didapatkannya itu. Mulailah berpikir dengan
cara sehat untuk memilih pekerja sebagai pejabat dalam jabatan publik.
Sebagai penutup, di era transparansi seperti saat ini, akan lebih efektif
serta untuk menjaga keterbukaan kepada publik, kepala daerah bisa merekrut
pekerjanya sebagai pejabat publik dengan melakukan tahapan-tahapan yang
terstruktur, sistematis dan transparan. Misalnya, dengan cara lelang terbuka,
fit and proper test atau mekanisme lainnya. Kepala daerah tidak boleh takut
untuk bersikap terbuka kepada publik karena memang ini adalah urusan publik.
Secara etika, pejabat publik adalah milik publik. Semoga pejabat-pejabat kita
ke depan adalah orang-orang yang berbekal etika dan berintegritas penuh kepada
publik.