ETIKA DAN INTEGRITAS PEJABAT PUBLIK

Nampaknya bukan hanya persoalan recruitment  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja yang mengundang adanya praktik-praktik “dagang kebo” atau istilah hukumnya praktik suap-menyuap. Istilah suap-menyuap lebih tepat dibanding menggunakan istilah “jual-beli” karena jual-beli merupakan aktivitas yang diperuntukkan pada nilai-nilai sah sebagai sarana tukar-menukar. Tetapi, praktik tersebut juga melintas pada ranah yang sakral dalam urusan pemerintahan yakni positioning jabatan. Praktik dagang kebo pada jabatan tertentu telah mengusik sebagian besar masyarakat dan kalangan birokrasi itu sendiri karena telah keluar dari norma-norma yang dibuat dalam konstitusi negara kita terhadap nilai etika dan integritas.

Dalam teori birokrasi ala Max Weber, organisasi birokrasi mengamalkan kaedah pemilihan pekerja yang benar-benar layak untuk bekerja di organisasinya dan tujuan utamanya ialah untuk mencapai kecakapan dalam melaksanakan tugas. Bagaimana mungkin ini terjadi jika positioning jabatan diukur dari hal-hal lain yang tidak ada keterkaitannya dengan kaidah birokrasi. Mencuatnya isu suap-menyuap jabatan di Kota Serang, Banten sesungguhnya bukanlah hal baru dalam pemerintahan. Praktik ini telah lama adanya selagi kekuasaan itu dibalut dalam kerangka monopoli kekuasaan. Dalam konteks ini kepala daerah dapat berperan sebagai aktor utama karena ia yang dapat mengutak-atik posisi jabatan tertentu. Sebagai pemangku jabatan politik, kepala daerah memiliki kekuatan menyuburkan atau menghentikan praktik haram ini. Integritas menjadi ukuran sang kepala daerah dalam menangani persoalan ini. Integritas yang dimilikinya sebagai pejabat publik juga semestinya dapat mengontrol langsung sikap dan tindakan bawahannya yang juga berpotensi untuk menjadi aktor suap-menyuap jabatan ini.
Oleh karena itu, sang aktor utama harus menggunakan kekuatannya untuk menjunjung tinggi nilai etik dalam positioning jabatan. Bila ia tidak melakukannya sendiri, maka harus dapat meyakinkan bahwa jabatan milik publik itu diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan benar-benar layak mendudukinya.
Seorang pejabat atau calon pejabat harus memahami etika jabatan publik. Sejatinya posisi yang diembannya adalah sakral dalam pemerintahan karena menyangkut di dalamnya urusan-urusan publik. Keputusan yang diambilnya pun adalah untuk publik. Jika etika itu diabaikan nilai integritas terhadap jabatan tersebut tidak ada alias nihil dan mustahil akan mengedepankan kepentingan publik. Hal ini akan berbalik dengan janji suci abdi negara atau panca prasetya yang salah satunya mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Pejabat publik menduduki posisi jabatan tertentu dinyatakan sah setelah ia disumpah. Dalam sumpah jabatan itu sesungguhnya ada nilai etika dan integritas yang melebihi posisi jabatan itu sendiri. Oleh karena itu, K. Bertens memandang Etika ini sebagai pegangan seseorang untuk mengatur tingkah lakunya. Apalagi seorang pejabat publik yang mengemban urusan-urusan publik, ia tidak hanya bertanggung jawab dalam urusan dunia tetapi lebih dari itu.
Kemudian, jabatan publik sejatinya adalah ruh dari pemerintahan. Tatanan pemerintahan yang pejabatnya dihasilkan dari praktik suap-menyuap tidak akan dapat memberikan manfaat sekecil apapun. Pejabat itu akan berpikir bahwa posisinya menduduki jabatan tersebut dihasilkan dari suap-menyuap, dan ia akan merasa jabatan tersebut miliknya secara hakiki, sehingga tak heran jika tingkah lakunya dalam jabatan itu tidak mencerminkan sebagai pejabat publik. Ia akan menyuburkan praktik monopoli terhadap akses-akses lainnya, seperti proyek, administrasi dan memonopoli unsur-unsur publik lainnya. Kerugian ini akan dialami oleh negara dan masyarakatnya.
Selain adanya monopoli unsur-unsur tertentu dalam jabatan publik, praktik suap-menyuap jabatan publik juga menghasilkan pejabat-pejabat yang miskin integritas. Jangankan integritasnya kepada bangsa dan negara, kepada masyarakatnya saja ia akan berpikir ribuan kali sebelum akhirnya ia dapat menikmati hasil dari jabatan yang didapatkannya itu. Mulailah berpikir dengan cara sehat untuk memilih pekerja sebagai pejabat dalam jabatan publik.

Sebagai penutup, di era transparansi seperti saat ini, akan lebih efektif serta untuk menjaga keterbukaan kepada publik, kepala daerah bisa merekrut pekerjanya sebagai pejabat publik dengan melakukan tahapan-tahapan yang terstruktur, sistematis dan transparan. Misalnya, dengan cara lelang terbuka, fit and proper test atau mekanisme lainnya. Kepala daerah tidak boleh takut untuk bersikap terbuka kepada publik karena memang ini adalah urusan publik. Secara etika, pejabat publik adalah milik publik. Semoga pejabat-pejabat kita ke depan adalah orang-orang yang berbekal etika dan berintegritas penuh kepada publik.

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR DARI LIU XIAOBO

SI DOEL JADI GUBERNUR ?

ATUT CHOSIYAH: Pemuda Harus Menjadi Estafet Kepemimpinan