SYARIAT; LANDASAN POLITIK ISLAM INDONESIA
Wacana Syariat sebagai penopang pemerintahan kini sudah sampai pada
tingkat pemberlakuan. Beberapa daerah telah mengeluarkan perda yang sudah
diterapkan dalam sistem pemerintahan merupakan bukti bahwa Syariat sudah sampai
pada tingkat aksiologi. Namun demikian, tidak sedikit pandangan yang nampak
kontradiktif atas pemberlakuan Syariat sebagai sistem pemerintahan. Berbagai
macam argumentasi yang dikonsep secara rasional melemahkan cita-cita sebagian
wilayah untuk menerapkan Syariat di wilayahnya.
Apabila kita
berkaca pada Indonesia yang merupakan negara berasaskan Pancasila, maka konsep
Syariat secara lahiriyah tidak dipandang sebagai kekuatan absolut yang mengatur
Indonesia, juga akan berujung pada perdebatan panjang yang memang tidak saling
mengarahkan. Walaupun demikian adanya, perlu dipahami bahwa konsep negara
Indonesia tidak lepas dari cita-cita partai politik penguasa. Peranan partai
politik yang menjadi pemenang dalam Pemilu sangat mempengaruhi konseptualisasi
negara. Ini didasari pada ideologi atau tujuan partai politik.
Suatu bangsa yang
besar akan menunjukkan ideologi rakyatnya bukan ideologi partai politiknya.
Karena keseluruhan (totality) rakyat akan mewakili pandangan bangsa.
Tentu ini juga tertuang dalam Pancasila yakni sila ke-empat (Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan).
Begitu banyak masyarakat Indonesia menafsirkan Syariat sebagai kekuatan
religius semata, yang seolah-olah merupakan kepentingan Islam dan akan
menghimpit kaum minoritas agama. Sejatinya bukanlah demikian. Syariat merupakan
pola Islam dalam mengatur kehidupan negara (hukum) yang mempengaruhi universalisme[1].
Disini, penulis menggambarkan dua pengertian dari konsep universalisme.
Yaitu ; Penyambung masyarakat heterogen dan ideologisasi bangsa.
Untuk mendirikan
suatu negara bukanlah didasari pada Syariat tetapi dalam penegakkan
aturan-aturannya maka diperlukan adanya Syariat. Karena dinamika kenegaraan
tidak lepas dari pada peranan aturan, dan Syariat mencoba menjadi penopang
tegaknya aturan-aturan. Dalam memahami Syariat harus diberlakukan sisitem
standar hukum. Agar tidak terjadi ketimpangan pemahaman maka Syariat harus dimaksudkan
sebagai penyatu pemahaman-pemahaman yang berbeda. Maksud menyatukan disini
bukan mancampur adukan melainkan membina dan mengarahkan kepada arah yang satu
yakni tujuan kolektif (nasional).
Sebagian dari
masyarakat Indonesia memahami Syariat sebagai standar hukum agama Islam yang
dikhususkan pada perilaku penganut agama saja. Memang benar adanya bahwa
Syariat lahir dari konsep Islam yang sumbernya adalah Al-Quran dan As-Sunah.
Tetapi kemudian makna luas dari pada Syariat berlaku secara global dan universal.
Tentu ini sama halnya dengan konsep Rahmatan Lil Alamin yang menghendaki
adanya toleransi dan keseimbangan pada semua golongan. Di era kenabian,
peristiwa Hijrah Nabi Muhammad saw. adalah bentuk dari pada perangai politik.
Ketika itu Nabi Muhammad saw. mencoba menyelaraskan sistem kehidupan sosial,
juga mengarahkan tentang kebebasan dan independensi, serta menanamkan moralitas
ummat untuk mencapai kemakmuran bersama. Itu artinya Islam memiliki makna hukum
yang menjunjung tinggi persatuan ummat (universal) tidak hanya kepada
kepentingan golongannya saja.
Oleh karena itu,
sistem yang terbangun pada era kenabian yakni Syariat untuk ummat perlu
ditelaah lebih dalam agar menjadi sebuah konsep universal dan dapat diterima
oleh semua lapisan.
PARTAI ISLAM DAN SYARIAT
Dewasa ini telah
banyak bermunculan partai-partai politik yang mengklaim diri sebagai partai
yang berasaskan nilai-nilai Islam. Terlepas dari pada kepentingan partai, boleh
dikatakan partai-partai Islam memiliki perbedaan satu sama lainnya. Itu
menandakan bahwa di dalam tubuh yang sama pun masih terdapat
perbedaan-perbedaan partikular. Menunjuk pada satu asas yakni Islam bukan
berarti telah matang dalam menerapkan Syariat. Karena dalam realitasnya, partai
Islam kian marak memproyeksikan kekuasaan penuh. Kekuasaan penuh tanpa sinergi
merupakan bentuk kekuasaan otoriter. Bagaimana tidak jika Partai Islam hanya
menghendaki mereka yang terstruktur pada partainya dan tidak membuka aspirasi
masyarakat luas itu berarti sistem yang menunjukkan wajah eksklusif. Sedangkan
di negara demokrasi, eksklusifisme tidak akan tumbuh berkembang menjadi raja
(penguasa, red.) karena tidak memiliki sistem sosial terbuka (open minded
system), hanya ada satu wajah.
Kemandirian
politik Islam terletak pada prinsip Musyawarah. Yang seharusnya dilakukan oleh
partai-partai Islam adalah membuka jalan musyawarah dalam menentukan asas
Islam. Partai bukanlah doktrin seperti halnya agama berkuasa untuk menentukan
jalan ummatnya, tetapi partai tidaklah demikian walaupun di dalamnya terdapat
nilai ideologi. Oleh karenanya, bagi mereka yang menganut asas Islam sebaiknya
saling merumuskan untuk satu tujuan. Islam dalam partai tentu berbeda
kepentingannya dengan Islam dalam hal kepercayaan (ibadah). Ketika Nurcholis
Madjid atau akrab dipanggil Cak Nur mengatakan “Islam Yes, Partai Islam No”,
ia membedakan posisi Islam dalam tubuh partai dan dalam kehidupan sehari-hari
ummatnya. Substansi yang tertuang dalam Islam secara totalitas (Kaffah)
tidak sepenuhnya terealisasikan dalam partai Islam. Rumusan dalam partai Islam
hanya sebatas tawaran dan pemberlakuan hukum yang akan dibawa untuk kemakmuran
bangsa, tidak sampai pada nilai-nilai urgensi seperti Tauhid, Kalam dan perihal
peribadatan. Ini dimaksudkan agar partai Islam terlihat bijaksana dan adil
dalam menentukan hukum. Karena yang memiliki konsep ‘adl dan musyawarah
berangkat dari Islam.
Partai merupakan
alat perjuangan untuk mencapai tujuan bersama. Yang diperjuangkan bukanlah satu
golongan saja atau satu kaum saja melainkan seluruh rakyat. Dalam konsep
kebangsaan seluruh rakyat atau warga negara berhak untuk turut membela negara
serta berjuang menuju kemakmuran bersama. Yang dikemas oleh partai Islam
sekarang tidaklah demikian, melainkan cenderung pada satu wajah saja. Jika
demikian, asumsinya adalah partai Islam di Indonesia hanya ingin mendulang
suara mayoritas ummat.
Cita-cita politik
Islam tentu mengarahkan pada tiga sisi kehidupan negara, yaitu ; ‘adl,
musyawarah, amanah.. Ketiganya memiliki dalil yang bersumber dari sumber
Syariat yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.. Pertama, al-‘adl atau
keadilan. Negara akan menjadi berwibawa manakala penegakkan hukumnya berkeadilan.
Konsep ini didasari pada ayat yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”. (QS. Al-Maidah : 8)
Ketentuan hukum
seperti yang tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 8 tersebut di atas merupakan
pijakan Islam dalam menentukan arah hukum. Prinsip keadilan terletak pada semua
persoalan dalam Islam. Tanpa terkecuali Islam memandang segala persoalan harus
diselesaikan dengan adil. Dasar inilah yang kemudian memperkokoh Syariat untuk
bertindak dengan prinsip keadilan. Di setiap lembaga mahkamah tentu memegang
teguh prinsip ini. baik di dunia Islam, Barat ataupun yang lainnya. Semua
manusia berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan. Sehingga jika dijumpai
penindasan dan ketidakadilan akan terasa sanksi bagi orang yang berpaling dari
prinsip keadilan ini. Seperti halnya di Prancis, ketika revolusi Prancis
menuntut hak-hak persamaan (kemanusiaan) dan menghapus hak-hak istimewa
bangsawan, maka sejak saat itu “Declaration des droits de I’homme et du
citoyen”[2]
diberlakukan. Itulah gambaran bahwa keadilan memang dibutuhkan oleh semua
ummat di muka bumi ini. Kedua, Musyawarah, yaitu sistem terbuka
dalam menentukan arah dan tujuan serta dalam mengambil keputusan. Prinsip ini
merupakan jalan tengah yang dicapai dalam Demokrasi. Jika dalam menentukan
sesuatu hal yang berkepentingan kebangsaan dan orang banyak harus ditempuh
melalui jalan musyawarah.Wasyawirhum fil amri begitu Al-Qur’an
menyebutnya. Ketiga, yaitu Amanah. Rasulullah berhasil menerapkan
Syariat pada pemerintahannya disebabkan kepiawaian beliau dan juga sikap
amanah. Setiap penguasa alangkah baiknya memiliki sikap amanah. Karena ia akan
menganggap jabatan sebagai amanah bukan sebagai anugerah. Sehingga dalam
pelaksanaannya pun sikap kehati-hatian selalu dijunjungnya, dikhawatirkan
melakukan kesalahan dalam gerak langkahnya. Sungguh kalau ini dimiliki oleh
semua pemimpin maka kemakmuran selalu menyertai negeri (al-bilad).
Dengan mengetahui
wawasan kenegaraan yang berdasarkan Syariat tentu kita mulai merenung dan
berkaca pada kondisi negara Indonesia yang selama ini menganut sistem demokrasi
namun secara substansi tidak ditemukan realitasnya. Kesulitan dalam menentukan
perjuangan bangsa dikarenakan tidak ada persatuan untuk menyamakan persepsi
kebangsaan dan kenegaraan.
PANCASILA DAN SYARIAT
Sepintas orang
menyatakan jika Syariat diberlakukan maka pertentangannya langsung dengan
Pancasila. Dengan argumentasi bahwa Pancasila memiliki pilar-pilar yang
mengatur serta mengarahkan kehidupan bangsa dan negara. Sedangkan Syariat
merupakan konsep agama yang akan menentukan bangsa dan negara dengan intervensi
agama. Jika pandangan seperti itu melekat pada seluruh masyarakat di Indonesia
atau dimanapun, maka sesungguhnya konsep
Humanisme dan Universalisme tidak akan mampu berdiri kokoh
memperlancar aturan kehidupan bangsa dan negara. Humanisme dan Universalisme
adalah kesatuan utuh yang mengarahkan ummat pada prinsip-prinsip kemanusiaan.
Kekuasaan yang melandaskan diri pada nilai kemanusiaan akan selalu
memperhatikan kemakmuran rakyatnya. Konsep ini lahir dari Syariat Islam yakni rahmatan
lil alamin. Oleh karena itu, sifat universal tidak dapat dipisahkan dari
Syariat. Pada hakikatnya keragaman setiap bangsa memerlukan konsep
universalisme.
Di Indonesia,
Syariat tentulah bukan sebagai peniada Pancasila secara substansial. Justeru
disinilah titik temu antara Pancasila dan Syariat dalam melindungi hak-hak
rakyat Indonesia. kalau kita telaah satu per satu, maka bisa disimpulkan
sebagai berikut :
Sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Korelasinya adalah
surat Al-Ikhlas, “Qul Hua Allahu Ahad”. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Korelasinya adalah Surat Asshofat ayat 25 tentang pertanyaan mengapa
manusia tidak tolong menolong dalam kemanusiaan. Maa lakum laa tanaasharuun.
Ketiga, Persatuan
Indonesia. Korelasinya dengan surat Ali Imron ayat 105,
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih ... “
Ayat
tersebut di atas menandakan bahwa manusia harus saling bersatu dan meninggalkan
perceraian.
Keempat, yaitu Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Korelasinya
dengan surat As-Syura ayat 38 :
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami
berikan kepada mereka.”
Benar adanya bahwa segala urusan harus diselesaikan berdasarkan
jalan musyawarah. Syariat Islam menganjurkan demikian. Terakhir yaitu, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. korelasinya dengan surat An-Nissa ayat
135 :
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan...
“
Demikianlah
beberapa pandangan yang berkaitan dengan Syariat sebagai landasan politik Islam
khusunya di Indonesia sebagai negara mayoritas penduduk muslim. Apapun konsep
negara yang dipakai, nilai-nilai kemanusiaan (humanisme) menjadi tolak
ukur kemakmuran suatu bangsa. Seperti yang telah dicontohkan di atas bahwa
negara Prancis pun terjadi revolusi yang mengamanatkan hak-hak persamaan
sebagai warga negara. Prinsip keadilan yang ditanamkan benar-benar mewadahi
seluruh rakyatnya. Hari ini, tentu kita akan disibukkan dengan perhatian
terhadap partai-patai politik yang menjadi peserta Pemilu 2009. Jika diamati
banyak sekali partai politik yang mencoba menentukan arah perjuangannya dengan
menempatkan Syariat, walaupun tidak secaa kasak mata. Tetapi sesungguhnya ruhnya
tetap ada.
Begitulah
pandangan penulis bahwa Syariat merupakan landasan politik Islam yang harus
diberlakukan, walaupun dengan tidak menampakkan wujudnya. Tetapi secara
substansial prinsip itu harus benar-benar diterapkan, yakni Keadilan, Musyawarah
dan Amanah. Semoga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar dan berwibawa di
mata Internasional. Mulailah terapkan Syariat dari diri sendiri kemudian
sebarkanlah.