MASA DEPAN KERUKUNAN BERAGAMA DI BANTEN

Tragedi berdarah yang terjadi pada 6 Februari lalu di Cikeusik, Pandeglang-Banten telah menyatukan perhatian masyarakat Banten terhadap persoalan Ahmadiyah dan keberadaannya di negeri ini. Sejauh ini, peredaran Ahmadiyah masih dengan mudah menyebar di pelosok tanah air meskipun telah lahir SKB tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung yang mencoba meng-cover rentetan kasus kekerasan yang kaitannya dengan Ahmadiyah. Keberadaan Ahmadiyah dinilai banyak orang telah melakukan penodaan terhadap ajaran agama Islam. Alhasil, sebagian besar umat Islam enggan menerima keberadaan Jemaat Ahmadiyah, termasuk masyarakat Banten.

Kerusuhan di Cikeusik yang terindikasi oleh persoalan agama bukan hal pertama. Tragedi Monas saat peringatan Hari Kesaktian Pacasila telah lebih dulu menyertai berita-berita di media lokal dan nasional, pembakaran tempat ibadah dan pengrusakan rumah penduduk ahmadiyah di Bogor juga telah lebih dulu hadir. Sederet persoalan kekerasan yang membawa bendera agama seolah menjadi dagelan heroik yang indah untuk disimak.

Berkaca dari sederet peristiwa tersebut, tragedi Cikeusik mendapatkan perhatian serius dari sejumlah kalangan, baik tokoh agama, pejabat Negara, aparat hukum, kepala daerah dan ormas-ormas Islam lainnya. Ini menandakan bahwa ada persoalan yang harus dibenahi atas keberadaan ahmadiyah. Bukan lagi pertarungan Ahmadiyah versus Islam garis keras, namun sudah sampai pada level keamaan dan ketertiban masyarakat. Juga akan berpengaruh pada kerukunan umat beragama di Indonesia.

Indonesia telah memiliki konstitusi yang bernilai luhur yakni Undang-Undang Dasar 1945, dimana disana terdapat amanat tentang penjaminan warga Negara dalam menganut agama dan kepercayaannya sesuai dengan keyakinannya. Jika pada saat kita menyebut Ahmadiyah sebagai ajaran Islam, tidka semua muslim menerimanya, bahkan sebagia besar menolaknya lantaran ada ketidaksesuaian pokok ajaran Islam yang diyakini sebagian besar muslim di Indonesia, sehingga Ahmadiyah pun dinyatakan sesat dan dianggap telah menodai ajaran Islam. Tentu ini adalah bentuk pelanggaran hukum tentang penistaan agama.

Begitu kompleks permasalahan Ahmadiyah ini yang juga mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas sosial dan politik di Indonesia. Berbagai kalangan yang pro dan kontra saling beradu argumen, dan ini telah memusatkan perhatian masyarakat terhadap satu titik penyebab, yakni keberadaan Ahmadiyah yang meresahkan warga.

Beberapa tokoh agama, ormas keagamaan, aparat hukum dan pemerintah telah bertemu dan berdialog terkait penyelesaian kasus Ahmadiyah di Cikeusik dan di Indonesia umumya. Pertemuan itu pun akhirnya menghasilkan empat opsi untuk kasus Ahmadiyah.

Pergub Larangan Ahmadiyah

Setelah meresahkan masyarakat Banten dan megharuskanya diadakan pertemuan beberapa tokoh agama, ormas, aparat hukum dan pemerintah. Kini Ahmadiyah tidak lagi dapat leluasa melakukan aktivitas yang dianggap sesat dan menyesatkan oleh sebagian besar muslim di Banten. Sampai pada saatnya, pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2011 telah memberikan warning kepada kelompok Ahmadiyah atas peredaran dan aktivitasnya di Banten. Kemunculan Pergub ini merupakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat seperti yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 13.

Karena Ahmadiyah dinilai telah meresahkan masyarakat dan membuat keamanan di daerah terusik maka amatlah tepat jika Pemerintah daerah secara tegas menangani persoalan ini. Selain itu, pergub ini juga dipengaruhi atas aspirasi para tokoh agama, ormas keagamaan, MUI, FKUB dan sejumlah elemen lainnya yang mendukung pelarangan Ahmadiyah di Banten.

Pergub Banten tidaklah mesti diterjemahkan sebagai keputusan yang mempersempit kebebasan beragama. Dalam konteks nasional, memang akan sangat rumit apabila pemerintah mengeluarkan dekrit seperti Pergub tersebut yang melarang pergerakan Ahmadiyah. Pertama, kondisi sosio-kultur bangsa Indonesia yang beraneka ragam tentu akan melahirkan banyak pandangan. Maka, tidak menutup kemungkinan akan adanya pergolakan argumentasi wacana kebebasan beragama. Tetapi tidak pada kondisi di daerah. Banten termasuk salah satu daerah yang lekat dengan sosio-kultur Islam tradisional, sebagian besar muslimnya adalah masyarakat santri. Tentu saja tidak mudah menerima kelompok Ahmadiyah yang dianggap sesat menyesatkan itu.

Kedua, Pergub itu berisikan lima larangan, yaitu pada pasal 3 ayat 1 setiap penganut atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam di Provinsi Banten. Pasal 3 ayat 2, aktivitas yang dilarang sebagaimana didalam pasal 3 ayat 1 itu larangannya meliputi adalah pertama menyebarkan ajaran ahmadiyah baik lisan, tulisan baik langsung maupun tidak langsung melalui media cetak ataupun elektronik, kedua dilarang memasang papan nama ataupun identitas lain JAI yang dapat diketahui oleh umum. ketiga anggota JAI dilarang memasang papan nama JAI di Masjid, Mushola, lembaga pendidikan. Jika dipasang berarti ini memperkenalkan diri sehingga dapat memprovokasi masyarakat.

Keempat JAI dilarang memasang atribut dalam segala bentuknya. Sedangkan yang kelima dilarang menyebarkan penafsiran kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Kalau mengaku agama Islam jangan menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Pergub ini memiliki kekuatan kultur (cultural power) dan konsensus cendekiawan di Banten. Maka, keberadaannya akan sangat memperkuat sekaligus memperkokoh kerukunan beragama di Banten. Juga diharapkan Pergub ini bisa menjadi penerus amanat UU No.32 Th. 2004 Pasal 13 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. Semoga.

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR DARI LIU XIAOBO

SI DOEL JADI GUBERNUR ?

ATUT CHOSIYAH: Pemuda Harus Menjadi Estafet Kepemimpinan