NASIB TKI KIAN BURUK

KEKERASAN dan penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi kembali terjadi. Kali ini kasus itu menimpa Sumiati yang dikabarkan dianiaya secara keji oleh majikannya.

Belum selesai kasus yang dialami Sumiati, baru-baru ini muncul lagi kasus Titin yang disiksa oleh majikannya hingga tewas. Kedua kasus tersebut mendapat perhatian khusus pemerintah. Dalam kunjungan kerja kenegaraan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta agar pemerintah Arab Saudi melindungi para TKI yang bekerja negara itu. Untuk menyelesaikan masalah kekerasan terhadap TKI tersebut, tim gabungan penanganan kasus tenaga kerja Indonesia rencananya akan berangkat ke Arab Saudi untuk menyelesaikan kasus- kasus tersebut.

Penganiayaan terhadap TKI memang selalu menjadi masalah yang tidak pernah berhenti.Tidak hanya penganiayaan secara fisik saja, tetapi kasus-kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pun sering dialami oleh para tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya bagi para TKI kaum wanita Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Ada pula kasus TKI yang tidak dibayar oleh majikannya. Apa yang terjadi pada kasus Sumiati dan Titin di atas menunjukkan bahwa pemerintah masih sangat lemah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI kita di luar negeri. Seharusnya pemerintah dapat mengupayakan langkah yang lebih tegas, misalnya meminta penjelasan dari pemerintah setempat atau memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Lewat kasus ini, pemerintah seharusnya bisa mempelajari berbagai hal agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Pertama pemerintah harus melakukan advokasi terhadap TKI yang disiksa oleh majikannya dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Hal ini harus dilakukan, tidak hanya kepada TKI yang bekerja di Arab Saudi saja, tetapi juga di negara- negara tujuan TKI lainnya. Kemudian akan lebih baik lagi, jika para TKI mempunyai pengacara sehingga bisa melindungi mereka yang disiksa. Apabila ada kasus-kasus seperti ini, pengacara bertugas menuntut para majikan yang bersalah dengan hukuman yang setimpal.

Apabila TKI mempunyai pengacara, para majikan akan lebih bisa menghargai tenaga kerja kita. Selain itu, pembekalan terhadap TKI juga penting. Akan lebih baik lagi apabila para TKI mempunyai keterampilan dan kecerdasan yang memadai, agar mereka tidak terlalu diremehkan oleh majikannya. Dalam hal ini, peran swasta juga perlu diberi perhatian karena apabila seorang TKI dibekali dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan, maka akan mengurangi risiko dirinya diperlakukan semenamena.

Ke depannya, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. Pemerintah harus mempunyai undang-undang tenaga kerja migran baru agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR DARI LIU XIAOBO

SI DOEL JADI GUBERNUR ?

ATUT CHOSIYAH: Pemuda Harus Menjadi Estafet Kepemimpinan