INTEGRITAS HADITS DALAM KONTEKS DAKWAH ISLAM
Membincang suatu pola penafsiran hadits dan amalannya merupakan aspek keilmuan dalam studi Islam yang semakin berkembang dan meluas. Diskursus ini akan meliputi ranah kajian definisi secara particular dan bersandar pada pendapat para ‘ulama hadits yang lebih khusus. Mencermati dari berbagai wacana yang kini berkembang dalam status pembaharuan materi Dakwah Islam tentu titik temunya adalah revolusi gerakan dakwah Islam dalam konteks Islam modern. Mengutip dari pendapat Prof. Dr. M. Qurais Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah perihal kewajiban dakwah yang ditujukan kepada seluruh ummat Islam secara individu dan institusional. Maka dapat disimpulkan bahwa kearifan jalannya dakwah Islam dalam kemodernan tidak lepas dari integritas hadits dan komposisinya sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Quran.
Hadits merupakan sumber dakwah Islam secara normatif yang memiliki pangkal secara kuat dari Al-Quran. Diutusnya Muhammad sebagai Nabi saw. merupakan lembaran syirrah manusia yang akan dipertemukan pada keyakinan ajaran Allah swt. dalam prinsip penyebaran agama-agama samawi, terdapat pola komunikasi prophetic. Yaitu bagaimana sang penyebar agama menggunakan pola pendekatan secara bi-lingual. Pola komunikasi ini akan mempertemukan pendapat-pendapat manusia secara objektif dengan tekstual yang terdapat dalam Hadits yang secara khusus menjelaskan isi kandunan Al-Quran. Ditinjau dari kedudukannya terhadap Al_Quran, hadits memiliki fungsi sebagai :
- Bayan ta’qid ; yaitu menetapkan apa-apa yang telah termaktub dalam Al-Quran. Dalam hal ini Hadits memiliki fungsi sebagai penegas apa-apa yang telah disampaikan oleh Allah dalam Al-Quran.
- Bayan ta’yin ; yaitu memberikan penjelasan tentang arti yang masih samar-samar dalam Al-Quran. Dalam hal ini Hadits juga berperan sebagai perinci apa-apa yang dijelaskan secara garis besar dalam Al-Quran juga sebagai pembatas dari apa yang disebutkan dalam Al-Quran secara umum (universal).
- Tasyri’ ; yaitu menetapkan sesuatu ajaran, yang di dalam Al-Quran tidak dinyatakan secara jelas.
Oleh karena itu, secara pandai para ahli hadits sepakat tentang integritas hadits sebagai sumber materi dakwah Islam di sepanjang zaman. tetapi, ada yang berbeda dalam pandangan penulis terkait keabsahan hadits yang sering pula diperdebatkan sanad dan turunannya. Tentu ini akan membebani keabsahan isi makna dari penjelasan Hadits tersebut. Kalau digambarkan dalam konteks Islam modern, tentu akan mengalami distorsi pemaknaan tentang fungsi dan kedudukan hadits. Ini agak sulit karena pada dasarnya dewasa ini terdapat banyak lembaga-lembaga dakwah yang konsentrasi melakukan upaya-upaya doktrinasi agama untuk tujuan menyebarkan ajarannya. Hal ini sama dengan apa yang telah Rasulullah saw. Gariskan dalam perjuangannya menyebarkan Islam. Tetapi perbedaan mendasarnya adalah bagaimana masyarakat yang dihadapi di zaman Nabi saw. dengan masyarakat di era modern ini.
Saya kira konteks materi dakwah yang menggunakan hadits sebagai bahan penyampaian kepada madh’u tentu lebih bersifat monoton. Perkembangan dan perluasan kajian baru akan muncul jika kita berani memberikan penafsiran ulang terhadap hadits tersebut. Maka, ini akan menjadi salah satu wacana baru dari hadits yang disuguhkan sebagai materi normatif dakwah Islam. Semakin kita memberikan makna luas pada term hadits semakin kaya bahan kajian untuk didiskusikan sebagai landasan beraqidah. Maka, dengan demikian kekuatan hadits sebagai konten dakwah Islam bisa digunakan dalam era modern ini. Issu-issu hangat yang muncul meramaikan aspek kajian dakwah Islam dalam konteks Islam modern juga memberikan kontribusi besar bagi pendirian hadits sebagai referensi utama. Pada prinsipnya, Hadits memiliki peranan sebagai penjelas Al-Quran yang pada umumnya berbentuk garis besar. Dalam kedudukannya, integritas hadits sebagai dalil atau sumber bayani, menjelaskan apa-apa yang tersirat dalam Al-Quran. Tetapi dalam kedudukannya sebagai sumber yang berdiri sendiri, dengan pengertian menetapkan sendiri ajaran di luar yang tersebut dalam Al-Quran, dipertanyakan oleh ulama ushul fiqh.
Dalam hal ini Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits berkedudukan sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditatati. Maka, secara kolektif ulama-ulama sepakat memberikan wawasan luas bagi para da’i untuk menggunakan hadits sebagai konten dakwah Islam di seluruh aspek kehidupan manusia di bumi. Sejarah telah menggariskan bahwa hadits baru dikodifikasikan setelah sekian lama Nabi saw. wafat sekitar tahun 100 H dan buku-buku yang ditulis pada saat itu tidak sampai ke tangan kita.
Sementara itu, aspek dakwah Islam dalam kemodernan tengah dihadapkan pada rasio pilihan hidup manusia, yaitu shame culture dan guilt culture. Secara umum, ummat bisa melakukan kegiatan ibadah dengan jalan kepercayaan individu terhadap Allah swt. kesempatan ini merupakan bagian dari ijtihad individu yang menurut pandangannya masing-masing. Shame culture tentu bersifat memaksakan kehendak manusia untuk mengikuti sesuatu yang menjadi trand di lingkungannya/masanya. Suatu kelompok akan melakukan hasil konsensus suatu hukum maupun aturan serta syariat agama yang berdasarkan komposisi kekinian. Tidak dilandaskan pada prinsip aqidah. Ini akan menjadi bumerang bagi kegiatan dakwah Islam dewasa ini. Berbeda dengan pilihan kedua, yaitu guilt culture, yang mengorientasikan nilai-nilai prinsip sebagai dasar aplikasi substansi terhadap lingkungannya.
Maka, kemudian hadits memberikan prioritas sumber sebagai sambungan dari penjelasan Al-Quran yang patut dijadikan sebagai konten materi dakwah Islam. Sehingga tidak akan terjadi polemik kultural ataupun aliran kepercayaan nenek moyang yang kerap mengganggu kemaslahatan ajaran dan kebudayaan. Kaitannya adalah relevansi antara ajaran dan pelestarian budaya luhur yang tidak keluar dari pokok utama yaitu Al-Quran. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa integritas hadits bisa menjadi pilar materi sekaligus sumber bagi kelangsungan dakwah dalam konteks Islam modern yang kerap menghadapi isu-isu kontemporer seperti HAM, Demokrasi, Gender, Pluraisme, dan lain sebagainya.
Hadits merupakan sumber dakwah Islam secara normatif yang memiliki pangkal secara kuat dari Al-Quran. Diutusnya Muhammad sebagai Nabi saw. merupakan lembaran syirrah manusia yang akan dipertemukan pada keyakinan ajaran Allah swt. dalam prinsip penyebaran agama-agama samawi, terdapat pola komunikasi prophetic. Yaitu bagaimana sang penyebar agama menggunakan pola pendekatan secara bi-lingual. Pola komunikasi ini akan mempertemukan pendapat-pendapat manusia secara objektif dengan tekstual yang terdapat dalam Hadits yang secara khusus menjelaskan isi kandunan Al-Quran. Ditinjau dari kedudukannya terhadap Al_Quran, hadits memiliki fungsi sebagai :
- Bayan ta’qid ; yaitu menetapkan apa-apa yang telah termaktub dalam Al-Quran. Dalam hal ini Hadits memiliki fungsi sebagai penegas apa-apa yang telah disampaikan oleh Allah dalam Al-Quran.
- Bayan ta’yin ; yaitu memberikan penjelasan tentang arti yang masih samar-samar dalam Al-Quran. Dalam hal ini Hadits juga berperan sebagai perinci apa-apa yang dijelaskan secara garis besar dalam Al-Quran juga sebagai pembatas dari apa yang disebutkan dalam Al-Quran secara umum (universal).
- Tasyri’ ; yaitu menetapkan sesuatu ajaran, yang di dalam Al-Quran tidak dinyatakan secara jelas.
Oleh karena itu, secara pandai para ahli hadits sepakat tentang integritas hadits sebagai sumber materi dakwah Islam di sepanjang zaman. tetapi, ada yang berbeda dalam pandangan penulis terkait keabsahan hadits yang sering pula diperdebatkan sanad dan turunannya. Tentu ini akan membebani keabsahan isi makna dari penjelasan Hadits tersebut. Kalau digambarkan dalam konteks Islam modern, tentu akan mengalami distorsi pemaknaan tentang fungsi dan kedudukan hadits. Ini agak sulit karena pada dasarnya dewasa ini terdapat banyak lembaga-lembaga dakwah yang konsentrasi melakukan upaya-upaya doktrinasi agama untuk tujuan menyebarkan ajarannya. Hal ini sama dengan apa yang telah Rasulullah saw. Gariskan dalam perjuangannya menyebarkan Islam. Tetapi perbedaan mendasarnya adalah bagaimana masyarakat yang dihadapi di zaman Nabi saw. dengan masyarakat di era modern ini.
Saya kira konteks materi dakwah yang menggunakan hadits sebagai bahan penyampaian kepada madh’u tentu lebih bersifat monoton. Perkembangan dan perluasan kajian baru akan muncul jika kita berani memberikan penafsiran ulang terhadap hadits tersebut. Maka, ini akan menjadi salah satu wacana baru dari hadits yang disuguhkan sebagai materi normatif dakwah Islam. Semakin kita memberikan makna luas pada term hadits semakin kaya bahan kajian untuk didiskusikan sebagai landasan beraqidah. Maka, dengan demikian kekuatan hadits sebagai konten dakwah Islam bisa digunakan dalam era modern ini. Issu-issu hangat yang muncul meramaikan aspek kajian dakwah Islam dalam konteks Islam modern juga memberikan kontribusi besar bagi pendirian hadits sebagai referensi utama. Pada prinsipnya, Hadits memiliki peranan sebagai penjelas Al-Quran yang pada umumnya berbentuk garis besar. Dalam kedudukannya, integritas hadits sebagai dalil atau sumber bayani, menjelaskan apa-apa yang tersirat dalam Al-Quran. Tetapi dalam kedudukannya sebagai sumber yang berdiri sendiri, dengan pengertian menetapkan sendiri ajaran di luar yang tersebut dalam Al-Quran, dipertanyakan oleh ulama ushul fiqh.
Dalam hal ini Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits berkedudukan sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditatati. Maka, secara kolektif ulama-ulama sepakat memberikan wawasan luas bagi para da’i untuk menggunakan hadits sebagai konten dakwah Islam di seluruh aspek kehidupan manusia di bumi. Sejarah telah menggariskan bahwa hadits baru dikodifikasikan setelah sekian lama Nabi saw. wafat sekitar tahun 100 H dan buku-buku yang ditulis pada saat itu tidak sampai ke tangan kita.
Sementara itu, aspek dakwah Islam dalam kemodernan tengah dihadapkan pada rasio pilihan hidup manusia, yaitu shame culture dan guilt culture. Secara umum, ummat bisa melakukan kegiatan ibadah dengan jalan kepercayaan individu terhadap Allah swt. kesempatan ini merupakan bagian dari ijtihad individu yang menurut pandangannya masing-masing. Shame culture tentu bersifat memaksakan kehendak manusia untuk mengikuti sesuatu yang menjadi trand di lingkungannya/masanya. Suatu kelompok akan melakukan hasil konsensus suatu hukum maupun aturan serta syariat agama yang berdasarkan komposisi kekinian. Tidak dilandaskan pada prinsip aqidah. Ini akan menjadi bumerang bagi kegiatan dakwah Islam dewasa ini. Berbeda dengan pilihan kedua, yaitu guilt culture, yang mengorientasikan nilai-nilai prinsip sebagai dasar aplikasi substansi terhadap lingkungannya.
Maka, kemudian hadits memberikan prioritas sumber sebagai sambungan dari penjelasan Al-Quran yang patut dijadikan sebagai konten materi dakwah Islam. Sehingga tidak akan terjadi polemik kultural ataupun aliran kepercayaan nenek moyang yang kerap mengganggu kemaslahatan ajaran dan kebudayaan. Kaitannya adalah relevansi antara ajaran dan pelestarian budaya luhur yang tidak keluar dari pokok utama yaitu Al-Quran. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa integritas hadits bisa menjadi pilar materi sekaligus sumber bagi kelangsungan dakwah dalam konteks Islam modern yang kerap menghadapi isu-isu kontemporer seperti HAM, Demokrasi, Gender, Pluraisme, dan lain sebagainya.